Wednesday, 14 October 2026
Legalitas & Perizinan

Label Produk UMKM Tak Bisa Dibuat Sembarangan, Informasi Apa yang Perlu Dicantumkan?

Label Produk UMKM Tak Bisa Dibuat Sembarangan, Informasi Apa yang Perlu Dicantumkan?

Label produk UMKM bukan sekadar elemen untuk membuat kemasan terlihat menarik. Di balik desain, warna, logo, dan nama merek, terdapat sejumlah informasi yang perlu diperhatikan pelaku usaha sebelum produknya dipasarkan kepada konsumen.

Terutama pada produk pangan olahan, label memiliki fungsi penting sebagai sumber informasi. Konsumen dapat mengetahui nama produk, bahan yang digunakan, berat bersih, produsen, masa kedaluwarsa, hingga informasi perizinan melalui keterangan pada kemasan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa label pangan olahan paling sedikit memuat nama produk, daftar bahan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen atau importir, keterangan halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, kedaluwarsa, nomor izin edar, serta asal-usul bahan pangan tertentu.

Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami bahwa pembuatan label bukan hanya persoalan estetika.

Label Produk UMKM Bukan Hanya untuk Mempercantik Kemasan

Kemasan yang menarik memang dapat membantu sebuah produk terlihat menonjol ketika dipajang. Namun, desain sebaiknya tidak membuat informasi penting menjadi sulit ditemukan atau dibaca.

Untuk pangan olahan, BPOM mengatur label harus menggunakan bahasa Indonesia. Keterangan juga harus benar, tidak menyesatkan, mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah lepas, luntur, atau rusak dari kemasan.

Dengan demikian, label produk UMKM memiliki dua fungsi yang berjalan berdampingan. Pertama, menjadi bagian dari identitas dan komunikasi merek. Kedua, memberikan informasi mengenai produk kepada konsumen.

Nama Produk Harus Dicantumkan dengan Jelas

Nama produk menjadi salah satu informasi utama yang perlu diperhatikan. Konsumen harus dapat mengenali jenis produk yang berada di dalam kemasan.

Pelaku usaha dapat memiliki nama dagang atau merek yang menarik, tetapi nama jenis pangan tetap penting agar konsumen mengetahui produk yang sebenarnya dibeli.

BPOM juga mengatur penggunaan sejumlah pernyataan pada label. Istilah seperti “alami”, “murni”, “100 persen”, “segar”, atau “asli” memiliki ketentuan sehingga penggunaannya tidak bisa sekadar dijadikan kalimat promosi tanpa memperhatikan karakter produk.

Informasi Penting pada Label Produk UMKM

Untuk pangan olahan, salah satu bagian penting lainnya adalah daftar bahan atau komposisi. Informasi ini membantu konsumen mengetahui bahan yang digunakan dalam pembuatan produk.

Menurut panduan BPOM, bahan pada komposisi dicantumkan secara berurutan mulai dari bahan yang digunakan dalam jumlah paling banyak.

Hal tersebut menjadi penting karena konsumen saat ini semakin memperhatikan isi produk sebelum melakukan pembelian.

Berat Bersih atau Isi Bersih Perlu Diperhatikan

Label produk UMKM pangan juga perlu mencantumkan berat bersih atau isi bersih. Informasi tersebut menunjukkan jumlah pangan yang terdapat di dalam kemasan.

Satuan yang digunakan disesuaikan dengan bentuk produk. Produk padat dapat menggunakan miligram, gram, atau kilogram. Produk cair menggunakan mililiter atau liter, sedangkan produk semi padat dapat menggunakan satuan berat maupun volume sesuai ketentuannya.

Informasi berat atau isi bersih perlu dibuat jelas agar konsumen memahami jumlah produk yang diperoleh.

Identitas Produsen Menjadi Bagian Penting

Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor juga termasuk informasi yang perlu dicantumkan pada label pangan olahan.

Bagi pelaku UMKM, informasi produsen membantu menunjukkan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap produk yang diedarkan.

Ketentuannya dapat berbeda apabila produk dibuat sendiri, diproduksi melalui kontrak, atau diproduksi berdasarkan lisensi. Karena itu, format identitas produsen sebaiknya disesuaikan dengan skema produksi yang benar.

Tanggal dan Kode Produksi Jangan Terlewat

Tanggal dan kode produksi juga memiliki fungsi penting dalam ketertelusuran produk.

BPOM menjelaskan tanggal dan kode produksi paling sedikit memberikan informasi mengenai riwayat produksi pangan pada kondisi dan waktu tertentu. Bentuknya dapat berupa nomor bets atau informasi waktu produksi.

Bagi produsen, kode produksi dapat membantu mengidentifikasi kelompok produk apabila suatu saat diperlukan pemeriksaan atau evaluasi terhadap proses produksi.

Keterangan Kedaluwarsa pada Label Produk UMKM

Informasi lain yang sangat penting adalah keterangan kedaluwarsa. Konsumen memerlukan informasi tersebut untuk mengetahui batas waktu mutu produk dijamin selama penyimpanannya mengikuti petunjuk yang ditetapkan produsen.

BPOM menjelaskan pencantuman keterangan kedaluwarsa pada pangan olahan didahului dengan tulisan “Baik digunakan sebelum”. Format tanggal yang digunakan dapat bergantung pada masa simpan produk.

Keterangan ini perlu dicetak secara jelas sehingga mudah ditemukan dan dibaca oleh konsumen.

Informasi Penyimpanan Bisa Dibutuhkan

Beberapa produk membutuhkan kondisi penyimpanan tertentu agar kualitasnya tetap terjaga. Produk beku, misalnya, memerlukan petunjuk penyimpanan yang sesuai.

Begitu pula produk yang memerlukan persiapan sebelum dikonsumsi dapat membutuhkan petunjuk penyajian atau penggunaan.

Karena karakter setiap produk berbeda, pelaku UMKM sebaiknya memeriksa ketentuan spesifik sesuai kategori produknya sebelum menyelesaikan desain kemasan.

Izin Edar dan Keterangan Halal Perlu Disesuaikan

Nomor izin edar merupakan salah satu keterangan yang diwajibkan untuk pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku. BPOM kini juga menggunakan terminologi PB-UMKU dalam layanan perizinan pangan olahan.

Pelaku usaha perlu memastikan jenis perizinan yang sesuai dengan produk dan skala usahanya. Sebagian pangan produksi industri rumah tangga dapat masuk dalam skema SPP-IRT apabila memenuhi kriteria, sedangkan produk lainnya dapat memerlukan registrasi BPOM.

Keterangan halal juga perlu diperhatikan bagi produk yang dipersyaratkan. Logo atau keterangan halal tidak semestinya dicantumkan sembarangan tanpa dasar sertifikasi yang sesuai.

Alergen Juga Perlu Menjadi Perhatian

Selain informasi dasar, label produk UMKM tertentu dapat membutuhkan keterangan tambahan, salah satunya informasi mengenai alergen.

BPOM mengatur pencantuman keterangan apabila pangan mengandung bahan alergen atau diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan yang mengandung alergen. Contohnya antara lain serealia yang mengandung gluten, telur, ikan, kacang tanah, kedelai, susu, dan kelompok kacang pohon tertentu.

Informasi tersebut penting karena berkaitan langsung dengan keputusan konsumen dalam memilih produk yang sesuai.

Hindari Klaim Produk yang Berpotensi Menyesatkan

Desain label sering dimanfaatkan sebagai media promosi. Pelaku usaha mungkin ingin menampilkan keunggulan produk melalui kata-kata yang menarik perhatian konsumen.

Namun, klaim tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Label pangan pada prinsipnya harus memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Karena itu, penggunaan klaim mengenai kandungan, kesehatan, bahan tertentu, maupun karakteristik produk perlu memiliki dasar yang sesuai.

Periksa Label Sebelum Produk Dipasarkan

Menyelesaikan desain kemasan sebaiknya tidak menjadi tahap terakhir. Pelaku usaha perlu kembali memeriksa kesesuaian informasi dengan produk dan perizinan yang dimiliki.

Perhatikan nama produk, komposisi, berat bersih, identitas produsen, kode produksi, kedaluwarsa, informasi halal, izin edar, hingga keterangan tambahan yang memang diwajibkan sesuai karakter produk.

Pada akhirnya, label produk UMKM yang baik bukan hanya terlihat menarik di rak atau marketplace. Label juga harus menyampaikan informasi secara jelas, benar, mudah dibaca, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memperhatikan aspek tersebut sejak awal, pelaku UMKM dapat membangun kemasan yang tidak hanya mendukung identitas merek, tetapi juga memberikan informasi yang dibutuhkan konsumen sebelum menentukan pilihan.

Leave a Comment